sistem informasi penanggulanngan kemiskinan
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN SAI BUMI RUWA JURAI (SIMNANGKIS SABURAI)
ABSTRAK: |
- percepatan penanggulangan kemiskinan di provinsi lampung maka perlu dilakukan inventarisasi dan pemetaan terhadap data sasaran program penanggulangan kemiskinan berdasarkan basis data terpadu by name by adress
- 1. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015
2. peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah
3. peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2010 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan keuangan gubernur sebagai wakil pemerintah
4. peraturan presiden nomor 96 tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden nomor 15 tahun 2010 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan
5. peraturan presiden nomor 166 tahun 2014 tentang program percepatan penanggulangan kemiskinan
6. peraturan menteri dalam negeri nomor 42 tahun 2010 tentang tim koordinasi penanggulangan kemiskinan provinsi dan kabupaten/kota
7. peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembengunan daerah
8. peraturan daerah provinsi lampung nomor 6 tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) provinsi lampung tahun 2015-2019
9. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi lampung sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah provinsi lampung nomor 17 tahun 2017
- peraturan gubernur ini memutuskan tentang sistem informasi penanggulangan kemiskinan sai bumi ruwa jurai (SIMNANGKIS SABURAI)
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
|