Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 24 Tahun 2019

PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 7. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri. 8. Tunjangan adalah Pembayaran yang dilakukan secara teratur kepada karyawan yang dibayarkan bersamaan dengan gaji. BAB II PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS Bagian Kesatu Umum Bagian Kedua Tunjangan Hari Raya Pasal 3 (1) Tunjangan Hari Raya bagi Pejabat Negara, PNS dan CPNS diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum Hari Raya. Bagian Ketiga Gaji Ketiga Belas Pasal 4 (1) Gaji Ketiga Belas bagi Pejabat Negara, PNS dan CPNS diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. Bagian Kelima Pengajuan Surat Perintah Membayar Pasal 5 BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 6-8 BAB IV PENDANAAN Pasal 9-10 BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 11

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 24 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesawaran
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Gedong Tataan
Tanggal Penetapan
20 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2019
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 906 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan