Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2019

PEMILIHAN KEPALA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 11. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 13. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. 14. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu adalah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa akibat diberhentikannya seorang Kepala Desa dalam masa jabatan. BAB II PEMILIHAN KEPALA DESA Pasal 2-5 Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang yang dipilih langsung oleh penduduk desa. BAB III PELAKSANAAN Bagian kesatu Umum Pasal 6 (1) Pemilihan kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan: a. persiapan; b. pencalonan; c. pemungutan suara; dan d. penetapan. Bagian kedua Persiapan Paragraf 1 Umum Pasal 7-9 Paragraf 2 Penetapan Pemilih Pasal 10-20 (1) Penetapan daftar pemilih dilakukan oleh panitia pemilihan dari penduduk yang memenuhi persyaratan. Bagian ketiga Pencalonan Paragraf 1 Pendaftaran Calon Pasal 21 (1) Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan: a. warga negara Republik Indonesia (disertai dengan Kartu Tanda Penduduk); b. bertakwa kepada tuhan yang maha esa (disertai dengan surat pernyataan);c. memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan republik indonesia dan bhinneka tunggal ika (disertai dengan surat pernyataan); d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat (disertai dengan ijazah); e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar; f. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa (disertai dengan surat pernyataan); g. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara (disertai dengan surat keterangan dari Kepolisian Resort Pesawaran); h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang (disertai dengan surat keterangan dari pengadilan); i. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (disertai dengan surat keterangan dari pengadilan); j. berbadan sehat dan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pesawaran; k. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; l. menyerahkan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa bagi calon petahana dan/atau penjabat kepala desa (disertai dengan surat keterangan dari Bagian Pemerintahan Desa); m. bagi calon petahana dan/atau penjabat kepala desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa wajib mendapatkan surat keterangan tidak dalam sengketa tuntutan ganti rugi; n. Bagi PNS yang mencalonkan diri pada pemilihan wajib mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dengan melampirkan rekomendasi dari atasan langsung. Paragraf 2 Penelitian Calon, Penetapan dan Pengumuman Calon Pasal 22-26 Panitia pemilihan melakukan penelitian terhadap persyaratan bakal calon meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan. Paragraf 3 Kampanye Pasal 27-32 (1) Calon Kades dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa. (2) Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari sebelum dimulainya masa tenang. (3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab Bagian keempat Pemungutan dan Penghitungan Suara Pasal 33-43 Bagian kelima Penetapan Pasal 44 BAB IV KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, BPD DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI CALON KEPALA DESA Paragraf 1 Calon Kepala Desa dari Kepala Desa atau Perangkat Pasal 45-46 Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali diberi cuti sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih. Paragraf 2 Calon Kepala Desa dari BPD dan PNS Pasal 47-48 BAB V PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU MELALUI MUSYAWARAH DESA Pasal 49-53 BAB VI PEMBIAYAAN Pasal 54 BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 55-58 BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 59-60

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2019 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesawaran
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Gedong Tataan
Tanggal Penetapan
27 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2019
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 2785 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan