Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2017

Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Penerangan Jalan Umum Pada Dinas Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENERANGAN JALAN UMUM PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Palopo. 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom. 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo. 5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo. 6. Dinas adalah Dinas Perikanan Kota Palopo. 7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perikanan Kota Palopo 8. Unit Pelaksana Teknis Penerangan Jalan Umum yang selanjutnya disingkat UPI' PJU adalah UPI' Penerangan Jalan Umum pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo; 9. Kepala UPT adalah Kepala UPT Penerangan Jalan Umum. 10. Tugas adalah ikhitisar dari keseluruhan tugasjabatan. 1 1 . Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan. BAB D PEMBERTUKAR DAR KEDUDUKAR Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPI' PJU. (2) UPI' PJU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPI' yang berada di bawa dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. BAB III SUSUlfAR ORGANISASI Pasal 3 ( 1) Susunan Organisasi UPI' PJU, terdiri dari : a. kepala UPT; b. subbagian Tata Usaha, dan c. jabatan Fungsional (2) Bagan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. BAB IV TUGAS DAR RIRCIAR TUGAS Bagian Kesatu Tugas Dan Rincian Tugas Kepala UPIT Pasal 4 (1) Kepala UPI' mempunyai tugas melaksanakan pendataan, teknik dan prasarana serta pemeliharaan Penerangan Jalan Umum dan sarananya serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup. (2) Kepala UPI' dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi: a. pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan Penerangan Jalan Umum; b. perumusan kebijakan teknis sesuai lingkup tugasnya; c. pelaksanaan pengadaan peralatan dan sarana Penerangan Jalan Umum; d. pelaksanaan pemeliharaan dan sarana Penerangan Jalan Umum; e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas UPI' PJU; f. pendistribusian tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan dan mengevaluasi hasil kerjanya; g. pembuatan laporan hasil kegiatan UPT PJU serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan. (3) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; b. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya; c. melaksanakan penyusunan program dan kegiatan Penerangan Jalan Umum; d. merumuskan kebijakan teknis sesuai lingkup tugasnya; e. melaksanakan pengadaan peralatan dan sarana Penerangan Jalan Umum; f. melaksanakan pemeliharaan dan sarana Penerangan Jalan Umum; g. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan dan mengevaluasi basil kerjanya; h. menilai kinerja Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; i. membuat laporan basil kegiatan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan; j. melaksanakan tugas lain yang cliberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas UPI' PJU; Bagian Kedua Tugas dan Rincian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha Pasal 5 (1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPI' dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan dalam lingkup UPI' PJU. (2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah clinas; e. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya; f. melakukan koorclinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPr PJU sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan; g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan program UPrPJU; h. mengoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan infonnasi; i, mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum; j. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan hukum; k. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan; I. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan ketatausahaan; m. mengoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana; n. mengoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumah tanggaan; o. mengoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan; p. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi; q. menilai kinerja Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan s. melakukan tugas kedinasan Iain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. BABV JABAT.AN FUNGSIONAL Pasal 6 (1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT PJU dilaksanakan berdasarkan basil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI TATAKERJA Pasa17 (1) Kepala UPT dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT PJU melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT PJU sebagaimana climaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip: a. hierarki; b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi; e. sinkronisasi; f. simplikasi; g. akuntabilitias; h. transparansi; i. efektivitas; dan j. efisiensi. Pasal 8 (1) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha dan seluruh personil dalam lingkungan UPT PJU wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing. (2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPT PJU. (3) Kepala UPT dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan. (4) Kepala UPT mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/ swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPT PJU. BAB VII PENGANGKATAN DAN PEMBERBENTIAN DAL.AM JABATAN Pasal 9 Pengangkatan clan pemberhentian dalam jabatan struktural clan jabatan fungsional di lingkungan UPT PJU, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 18 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 11 perturan walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Daerah Kota Palopo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Penerangan Jalan Umum Pada Dinas Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD.2017/No.10
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 329 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan