Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi, Golongan Retribus, Cara Mengukur Tingkat Pemakaian Jasa, Prinsip dan Komponen Biaya Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Penetapan Retribusi dan Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Tata Cara Penagihan Retribusi, Tata Cara Penyelesaian Keberatan, Tata Cara Pembetulan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi serta Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Retribusi, Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Pengurangan, Keringanan dn Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Tata Cara Pemeriksaan Retribusi, Ketentuan Perizinan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pelaksanaan, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat