Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 4 Tahun 2013

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi, Golongan Retribus, Cara Mengukur Tingkat Pemakaian Jasa, Prinsip dan Komponen Biaya Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Penetapan Retribusi dan Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Tata Cara Penagihan Retribusi, Tata Cara Penyelesaian Keberatan, Tata Cara Pembetulan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi serta Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Retribusi, Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Pengurangan, Keringanan dn Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Tata Cara Pemeriksaan Retribusi, Ketentuan Perizinan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pelaksanaan, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Sula
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sanana
Tanggal Penetapan
03 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2013
Tanggal Berlaku
03 Januari 2013
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula
Bidang
Halaman ini telah diakses 339 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan