PERDA ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan; Meliputi Azas dan Landasan; Wilayah Cekungan Air Tanah; Wewenang dan Tanggung Jawab; Pengelolaan; Inventarisasi; Perencanaan Pendayagunaan;Konservasi; Peruntukan Pemanfaatan; Perizinan; Kewajiban dan Hak Pemegang Izin; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Sanksi Administrasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat