Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2009

PENGELOLAAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan; Meliputi Azas dan Landasan; Wilayah Cekungan Air Tanah; Wewenang dan Tanggung Jawab; Pengelolaan; Inventarisasi; Perencanaan Pendayagunaan;Konservasi; Peruntukan Pemanfaatan; Perizinan; Kewajiban dan Hak Pemegang Izin; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Sanksi Administrasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
20 April 2009
Tanggal Pengundangan
20 April 2009
Tanggal Berlaku
20 April 2009
Sumber
LD.2009/NO.4
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 516 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan