TATA CARA PELAPORAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD.2015/NO.81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAPORAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melakukan pengawasan Pengelolaan limbah
bahan berbahaya dan beracun maka perlu ada alat kontrol
berupa laporanPengelolaanlimbah bahan berbahaya dan
beracun oleh pihak pemrakarsa usaha;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu
menetapkan tata cara pelaporan pengelolaan limbah
berbahaya dan beracun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dalam
Peraturan Bupati.
- 1. Undang-undang nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah TK. II di Sulawesi Selatan(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang - UndangRepublik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059);
3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Undang – Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik IndonesiaNomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
333. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5617);
2
5. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18
Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya Dan Beracun;
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 03 Tahun
2014 tentang Perlindungan Dan PengelolaanLingkungan
Hidup Di Daerah Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 3);
7. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Pengelolaan Tata Cara Dan Perizinan
Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 14);
8. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 16 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pelaporan Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (Berita Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2015 Nomor).
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
KEGIATAN PENGELOLAAN LIMBAH B3
BAB IV
PELAPORAN PENGELOLAAN LIMBAH B3
BAB V
SANKSI ADMINISTRASI
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2015.
- NOMOR 81 TAHUN 2015
- 7
|