teleokumikasi - informatika
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LD.2016/NO.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SWARA PANRITA LOPI FM
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,
Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan yang dapat
digunakan untuk mendorong implementasi hak
konstitusional dalam menyampaikan pendapat dan
memperoleh informasi yang dilaksanakan secara
bertanggung jawab, selaras, dan seimbang melalui
Lembaga Penyiaran Publik Lokal dalam bingkai Sistem
Penyiaran Nasional;
b. bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan salah
satu sarana efektif yang dapat digunakan oleh Pemerintah
Daerah untuk menyebarluaskan informasi pembangunan
daerah dan mendidik masyarakat, sekaligus meningkatkan
partisipasi dan pengawasan masyarakat dalam proses
pembangunan.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3887);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4252);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4487);
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia Nomor: 28/P/M.KOMINFO/09/2008 tentang
Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan
Penyiaran.
- (1) Radio Swara Panrita Lopi FM berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Bupati.
(2) Radio Swara Panrita Lopi FM berkedudukan di Ibukota Daerah.
(3) Radio Swara Panrita Lopi FM melekat secara kelembagaan pada Satuan
Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan komunikasi dan
informatika.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
- Peraturan Bupati Bulukumba
Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pendirian Lembaga penyiaran Publik Lokal
Swara Panrita Lopi FM Kabupaten Bulukumba.
- 20 halaman
|