penataan - kecamatan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/No3
Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG Penataan Kecamatan.
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan fungsi
Pemerintahan, Kecamatan sebagai salah satu Perangkat
Daerah harus memberikan pelayanan optimal kepada
masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek efisiensi
dan efektifitas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; agar Kecamatan dapat memberikan pelayanan
yang optimal kepada masyarakat, dalam pembentukan
Kecamatan perlu diperhatikan syarat administratif,
teknis dan fisik kewilayahan.
- Pasal 18 Ayat 6; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 17 Th 2018; Perda Kota Tangerang Selatan No 5 Th 2016; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016; Perda Kota Tangerang Selatan No 10 Th 2016.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan Kecamatan; 3. Penggabungan Kecamatan; 4. Penyesuaian Kecamatan; 5. Pendanaan ; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
- 9 halaman
|