Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 03 Tahun 2007

PEMBENTUKAN KECAMATAN SANROBONE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN SANROBONE KABUPATEN TAKALAR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Takalar; 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah; 3. Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indnesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ; 4. Bupati adalah Bupati Takalar; 5. Kecamatan adalah Wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten; 6. Camat adalah kepala pemerintahan kecamatan yang berada dan bertanggung jawab kepada Bupati Takalar; 7. Pembentukan Kecamatan adalah tindakan membentuk Kecamatan baru hasil pemekaran dari kecamatan yang telah memenuhi syarat; Pasal 2 (1) Pembentukan Kecamatan Sanrobone Kabupaten Takalar meliputi sebahagian Wilayah Kecamatan Mappakasunggu yang terdiri dari: a. Desa Sanrobone; b. Desa Banyuanyara; c. Desa Laguruda; d. Desa Paddingin; (2) Wilayah Kecamatan Sanrobone sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan Wilayah Kecamatan Mappakasunggu. (3) Dengan terbentuknya Kecamatan sanrobone,maka Wilayah Kecamatan Galesong Utara dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Galesong sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pusat pemerintaha Kecamatan sanrobone sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di Desa Sanrobone. BAB II BATAS WILAYAH KECAMATAN Pasal 3 (1) Batas Wilayah Kecamatan Sanrobone adalah sebagai berikut: - Sebelah Utara : Kab. gowa - Sebelah Timur : kec. Pattallassang - Sebelah Selatan: kec. mappakasunggu - Sebelah Barat : selat Makassar (2) Batas Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam peta dan merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan Daerah ini. BAB III LUAS WILAYAH DAN JUMLAH PENDUDUK Pasal 4 (1) Luas Wilayah Kecamatan Sanrobone adalah 29,36 Km (2) Jumlah penduduk Kecamatan Sanrobone adalah 12.507 jiwa atau 2.573 KK. (3) Jumlah Desa Kecamatan Sanrobone adalah 4 buah Desa yaitu Desa Sanrobone,Desa Laguruda, Desa Banyuanyara dan Desa Paddingin. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini,sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pasal 6 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap Orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah iini dengan Penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Takalar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 03 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SANROBONE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
27 April 2007
Tanggal Pengundangan
27 April 2007
Tanggal Berlaku
27 April 2007
Sumber
LD.2007/NO.03
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 567 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan