Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2006

KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TAKALAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TAKALAR BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: a. Daerah adalah Kabupaten Takalar. b. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. c. Kepala Daerah adalah Bupati Takalar. d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah. e. Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua Kabupaten Takalar. f. Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai Anggota DPRD dan telah mengucapkan Sumpah Janji berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. g. Sekretariat DPRD adalah unsur pendukung DPRD sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. h. Sekretariat DPRD adalah pejabat Perangkat Daerah yang memimpin sekretariat DPRD. i. Kedudukan Protokoler adalah Kedudukan yang diberikan pada seseorang untuk mendapatkan Penghormatan, Perlakuan dan Tata Tempat dalam acara Resmi atatu Peresmian Resmi. j. Protokol adalah Serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai jabatan dan/atau kedudukannya dalam Negara, Pemerintahan Masyarakat. k. Acara Resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau Lembaga Perwakilan Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dihadiri oleh Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah serta undangan lainnya. l. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara Kenegaraan dan Acara Resmi. m. Tata Tempat adalah aturan mengenai urutan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara Kenegaraan atau acara resmi. n. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian Hormat Bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam acara Kenegaraan atau Acara Resmi. o. Uang Refresentasi adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD. p. Uang Paket adalah Uang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri Rapat-rapat. q. Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan Kedudukannya sebagai Ketua, Wakil- wakil Ketua dan Anggota DPRD. r. Tunjangan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukan sebagai Ketua dan wakil ketua atau Sekretaris atau Anggota Panitia Musyawarah atau Komisi atau Badan Kehormatan atau Panitia Anggaran atau Alat Kelengkapan lainnya. s. Tunjangan Khusus adalah Tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk pembayaran Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Perpajakan yang berlaku. t. Tunjangan Kesejahteraan adalah Tunjangan yang disediakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa pemberian Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Penyediaan rumah jabatan pimpinan DPRD dan Perlengkapannya, Rumah Dinas dan Perlengkapannya, Kendaraan Dinas Jabatan Pimpinan DPRD, Pemberian Pakaian Dinas, Uang Duka Wafat/tewas dan Bantuan Biaya Pengurusan Jenazah. BAB II KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD Bagian Pertama Acara Resmi Pasal 2 (1) Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan Protokoler dalam Acara Resmi. (2) Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Acara Resmi Pemerintah yang diselenggarakan di Daerah. b. Acara Resmi Pemerintah Daerah yang menghadirkan Pejabat Pemerintah. c. Acara Resmi Pemerintah Daerah yang dihadiri oleh Pejabat Pemerintah Daerah. Bagian Kedua Tata Tempat Pasal 3 Tata Tempat Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi sebagai berikut : a. Ketua DPRD disebelah kiri Kepala Daerah; b. Wakil-wakil Ketua DPRD bersama dengan Wakil Kepala Daerah setelah Pejabat Instansi Vertikal lainnya: c. Anggota DPRD ditempatkan bersama dengan Pejabat Pemerintah Daerah lainnya yang setingkat Asisten Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas/badan dan atau satuan Kerja Daerah lainnya. Pasal 4 Tata Tempat dalam rapat-rapat DPRD sebagai berikut : a. Ketua DPRD didampingi oleh Wakil-wakil Ketua DPRD; b. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditempatkan sejajar dan disebelah kanan Ketua DPRD; c. Wakil-wakil Ketua DPRD duduk disebelah kiri Ketua DPRD; d. Anggota DPRD menduduki tempat yang telah disediakan untuk Anggota; e. Sekretaris DPRD, peninjau dan undangan sesuai kondisi ruang rapat. Pasal 5 Tata tempat dalam Acara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai berikut : a. Ketua DPRD disebelah kiri Pejabat yang akan mengambil Sumpah/Janji dan melantik Kepala Daerah; b. Wakil-wakil Ketua DPRD duduk disebelah kiri Ketua DPRD; c. Anggota DPRD menduduki tempat yang telah disediakan; d. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang lama, duduk disebelah kanan Pejabat yang akan mengambil Sumpah/Janji dan melantik Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; e. Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan dilantik duduk disebelah kiri Wakil-wakil Ketua DPRD; f. Sekretaris DPRD, peninjau dan undangan sesuai dengan kondisi Ruang Rapat; g. Mantan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah setelah pelantikan duduk disebelah kiri Wakil-wakil Ketua DPRD; h. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang baru dilantik duduk disebelah kanan Pejabat yang mengambil Sumpah/Janji dan melantik Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Pasal 6 Tata Tempat dalam acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD meliputi : a. Pimpinan DPRD duduk disebelah kiri Kepala Daerah dan Ketua Pengadilan Negeri atau Pejabat yang ditunjuk duduk disebelah kanan Kepala Daerah; b. Anggota DPRD yang akan mengucapkan Sumpah/Janji, duduk ditempat yang telah disediakan; c. Setelah Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan Sementara DPRD duduk disebelah kiri Kepala Daerah; d. Pimpinan DPRD yang lama dan Ketua Pengadilan negeri atau Pejabat yang ditunjuk duduk disebelah kiri Kepala Daerah; e. Sekretaris DPRD, duduk dibelakang Pimpinan DPRD; f. Para undangan dan Anggota DPRD lainnya duduk di tempat yang telah disediakan; dan g. Pers/kru TV/Radio disediakan tempat tersendiri. Pasal 7 Tata Tempat dalam Acara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD hasil Pemilihan Umum sebagai berikut : a. Pimpinan sementyara DPRD duduk disebelah kiri Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; b. Pimpinan sementara DPRD duduk disebelah kanan Ketua Pengadilan Negeri; c. Setelah pelantikan, Ketua DPRD duduk di sebelah kiri Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Wakil-wakil DPRD duduk di sebelah kiri Ketua DPRD; d. Mantan Pimpinan sementara DPRD dan Ketua Pengadilan Negeri duduk di tempat yang telah disediakan. Bagian Ketiga Tata Upacara Pasal 8 (1) Tata Upacara dalam Acara Resmi dapat berupa Upacara Bendera atau bukan Upacara Bendera; (2) Untuk keseragaman, Kelancaran, Ketertiban dan Kehidmatan jalannya acara resmi, diselenggarakan Tata Upacara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; Bagian Keempat Tata Penghormatan Pasal 9 (1) Pimpinan dan Anggota DPRD mendapat penghormatan sesuai dengan Penghormatan yang diberikan kepada pejabat Pemerintah; (2) Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan. BAB III BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD Bagian Pertama Penghasilan Tetap Pimpinan dan Anggota DPRD Pasal 10 Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas : a. Uang Representase b. Uang Paket c. Tunjangan Jabatan d. Tunjangan Panitia Musyawarah e. Tunjangan Komisi f. Tunjangan Panitia Anggaran g. Tunjangan Badan Kehormatan h. Tunjangan Alat Kelengkapan lainnya. Pasal 11 (1) Pimpinan dan Anggota DPRD menerima Uang Refresentasi (2) Besarnya Uang refresentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. Ketua DPRD sebesar Gaji Pokok Bupati; b. Wakil Ketua sebesar 80 % dari Uang Refresentasi Ketua DPRD; c. Anggota DPRD sebesar 75 % dari Uang Refresentasi Ketua DPRD; (3) Selain Uang Refresentasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), juga diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan beras sama dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Pasal 12 (1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberukan uang paket. (2) Besarnya uang paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. Ketua DPRD sebesar 10 % dari uang Referensi Ketua DPRD. b. Wakil Ketua DPRD sebesar 10 % dari uang Refresentasi Wakil Ketua DPRD. c. Anggota DPRD sebesar 10 % dari Uang Refresentasi anggota DPRD. Pasal 13 (1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Jabatan. (2) Besarnya tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. Ketua DPRD sebesar 145 % dari tunjangan Refresentasi Ketua DPRD. b. Wakil Ketua DPRD sebesar 145 % dari tunjangan Refresentasi Wakil Ketua DPRD. c. Anggota DPRD sebesar 145 % dari tunjangan Refresentasi Anggota DPRD. Pasal 14 Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam Panitia Musyawarah atau Komisi atau Panitia Anggara atau Badan Kehormatan atau Alat Kelengkapan lainnya yang diperlukan, diberikan Tunjangan Alat Kelengkapan sebagai berikut : a. Ketua sebesar 7,5 % (tujuh setengah perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD b. Wakil Ketua sebesar 5 % (lima perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD c. Sekretaris sebesar 4 % (empat perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD d. Anggota sebesar 3 % (tiga perseratus) dari tunjangan jabatan Ketua DPRD. Pasal 15 Pajak Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD dikenakan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku. Bagian Kedua Tunjangan Kesejahteraan Pasal 16 (1) Pimpinan dan Anggota DPRD beserta Keluarganya diberikan Jaminan pemeliharaan kesehatan dalam bentuk Pembayaran Premi Asuransi Kesehatan kepada Lembaga Asuransi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. (2) Keluarga Pimpinan dan Anggota yang mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan yaitu suami atau istri beserta 2 (dua) orang anak. (3) Besarnya Premi Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk biaya General Check Up 1 (satu) kali dalam setahun bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. (4) Pembayaran Premi Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD. Pasal 17 (1) Pimpinan DPRD disediakan masing-masing 1 (satu) Rumah Jabatan beserta Perlengkapannya dan 1 (satu) unit kendaraan dinas jabatan. (2) Belanja pemeliharaan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas jabatan dibebankan pada APBD. (3) Dalam hal pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa baktinya, wajib mengembalikan Rumah Jabatan beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas jabatan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberhentian. Pasal 18 (1) Anggota DPRD dapat disediakan masing-masing 1 (satu) Rumah Dinas beserta perlengkapannya. (2) Belanja pemeliharaan Rumah Dinas dan Perlengkapannya dibebankan pada APBD. (3) Dalam hal anggota DPRD diberhentikan atau berakhir masa baktinya, wajib mengembalikan Rumah Dinas beserta perlengkapannya dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberhentian. Pasal 19 Rumah Jabtan Pimpinan DPRD, Rumah Dinas Anggota DPRD beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD tidak dapat disewabelikan atau digunausahakan atau dipindah tangankan atau diubah struktur bangunan dan status hukumnya. Pasal 20 (1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Rumah Jabatan Pimpinan atau Rumah Dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan. (2) Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji. (3) Pemberian tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah. Pasal 21 (1) Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pakaian dinas beserta atributnya terdiri dari: a. Pakaian Sipil Harian disediakan 2 (dua) pasang dalam 1 (satu) tahun b. Pakaian Sipil Resmi disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun c. Pakaian Sipil Lengkap disediakan 1 (satu) pasang dalam 5 (lima) tahun d. Pakaian Dinas Harian Lengan Panjang 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun (2) Penetapan standar satuan harga dan kualitas bahan pakaian dinas dipertimbangkan prinsip penghematan, kepatutan dan kewajaran. Pasal 22 Apabila Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan: a. Uang duka wafat sebesar 2 (dua) kali uang refresentasi atau apabila meninggal dunia dalam menjalankan tugas diberikan uang duka sebesar 6 (enam) kali uang refresentasi; b. Bantuan biaya pengurusan jenazah. Bagian Ketiga Uang Jasa Pengabdian Pasal 23 (1) Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian. (2) Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD dengan ketentuan: a. Masa bakti kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung 1 (satu) tahun penuh dan diberikan uang jasa pengabdian 1 (satu) bulan uang refresentasi. b. Masa bakti sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 1 (satu) bulan uang refresentasi. c. Masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 2 (dua) bulan uang refresentasi. d. Masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 3 (tiga) bulan uang refresentasi. e. Masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 4 (empat) bulan uang refresentasi. f. Masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa pengabdian setinggi-tingginya 6 (enam) bulan uang refresentasi. (3) Apabila Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada ahli warisnya. (4) Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan diberhentikan secara hormat sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Pasal 24 (1) Belanja Penunjang Kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD. (2) Belanja Penunjang Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan pimpinan DPRD. (3) Rencana kerja DPRD dapat berupa kegiatan: a. Rapat-rapat; b. Kunjungan Kerja; c. Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah, pengkajian dan penelaahan Peraturan Daerah; d. Peningkatan sumber daya manusia dan prefesionalisme; e. Koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan. BAB V PENGELOLAAN KEUANGAN DPRD Pasal 25 (1) Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD dan belanja penunjang kegiatan DPRD yang diformulasikan kedalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah Sekretariat DPRD. (2) Belanja Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam ketentuan pasal 10 dianggarkan dalam pos DPRD. (3) Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebut pada ketentuan pasal 20 dianggarkan dalam pos DPRD (4) Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam ketentuan pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 21, pasal 22 dan pasal 23 serta belanja penunjang kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2), dianggarkan dalam pos sekretariat DPRD yang diuraikan kedalam jenis belanja sebagai berikut: a. Belanja Pegawai; b. Belanja Barang Jasa; c. Belanja Perjalanan Dinas d. Belanja Pemeliharaan; e. Belanja Modal. (5) Pengelolaan Belanja DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 26 Penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban belanja DPRD untuk tujuan lain diluar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, dinyatakan melanggar hukum. Pasal 27 (1) Anggaran Belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD. (2) Penyusunan pelaksanaan tata usaha dan pertanggungjawaban belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disamakan dengan belanja satuan kerja perangkat daerah lainnya. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 28 Segala akibat keuangan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini menjadi beban APBD. BAB VII Pasal 29 Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 17 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil- wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Takalar dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 30 Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penetapannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Takalar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2006 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TAKALAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
28 Februari 2006
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2006
Tanggal Berlaku
02 Maret 2006
Sumber
LD.2006/NO.04
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 456 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan