pajak hiburan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2018/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK HIBURAN
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jambi Nomor 672/KEP.GUB/SETDA.HKM-4.1/2016 tentang Pembatalan Ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 3 Tahun 2012
- PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
- 3 hlmn; 1 penjelasan
|