Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 108 Tahun 2018

Petunjuk Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi/Sensus Barang Milik Daerah Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penatausahaan Barang Milik Daerah, Maksud, Tujuan dan Obyek Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi/Sensus BMD, Tata Cara Pelaksanaan Tindak Lanjut Inventarisasi/Sensus Barang Milik Daerah, Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 108 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi/Sensus Barang Milik Daerah Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
108
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
28 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2018
Tanggal Berlaku
28 Desember 2018
Sumber
BD No 108/2018
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 395 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan