PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH, PENGHIJAUAN DAN PENDIDIKAN BERWAWASAN LINGKUNGAN DI SATUAN PENDIDIKAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2016/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH, PENGHIJAUAN DAN PENDIDIKAN BERWAWASAN LINGKUNGAN DI SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten
Bulukumba yang bersih, teduh dan berbudaya
lingkungan diperlukan pengelolaan sampah dan
penataan ruang terbuka hijau serta peningkatan
kepedulian lingkungan bagi masyarakat;
b.
c.
d.
bahwa dunia pendidikan merupakan tempat yang
dianggap paling ideal untuk menanamkan
/mengajarkan budaya peduli lingkungan sehingga
pondasi pengelolaan persampahan dan Ruang
Terbuka Hijau serta Peningkatan kepedulian
lingkungan bagi masyarakat dapat terwujud;
bahwa berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi
Selatan Nomor 660/2470/BLHD perihal Pelaksanaan
Program Adiwiyata Provinsi Sulawesi Selatan, serta
untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program
Adiwiyata di Kabupaten Bulukumba, perlu penguatan
melalui peraturan bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan
dan Pemanfaatan Sampah, Penghijauan dan
Pendidikan Berwawasan Lingkungan di Satuan
Pendidikan.
- 1.
2.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah TK. I di Sulawesi (Negara
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
4.
5.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
188,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5347);
6.
7.
Peraturan Menteri Dalam Negero No. 1 Tahun 2007
tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13
Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce,
Reuse, Dan Recycle Melalui Bank Sampah;
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05
Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program
Adiwiyata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Tahun 716);
3
9.
10.
11.
12.
Keputusan bersama Kementerian Lingkungan
Hidup, Kementerian Pendidikan Nasional Nomor
3/MENLH/02/2010 dan Nomor 01/II/KB/2010
Tanggal 1 Februari 2010 Tentang Pembinaan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor : 60
Tahun 2014 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan
Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Bulukumba;
Peraturan Bupati Nomor : 20 Tahun 2012 Tentang
Pengelolaan sampah dalam Kota Bulukumba.
Peraturan Bupati Nomor : 22 Tahun 2012 Tentang
Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
Bulukumba.
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH
BAB III
PENGHIJAUAN
BAB IV
PENDIDIKAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2016.
- NOMOR 41 TAHUN 2016
- 12
|