Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, atribut organisasi kemasyrakatan, pemasangan atribut organisasi kemasyarakatan, lokasi terlarang untuk pemasangan atribut ormas dan larangan pemasangan atribut ormas, tata cara pemasangan atribut ormas, perizinan pemasangan atribut ormas, kewajiban, sanksi, lain-lain dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat