Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 95 Tahun 2018

Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan Atribut Organisasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, atribut organisasi kemasyrakatan, pemasangan atribut organisasi kemasyarakatan, lokasi terlarang untuk pemasangan atribut ormas dan larangan pemasangan atribut ormas, tata cara pemasangan atribut ormas, perizinan pemasangan atribut ormas, kewajiban, sanksi, lain-lain dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 95 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan Atribut Organisasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
95
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
30 November 2018
Tanggal Pengundangan
30 November 2018
Tanggal Berlaku
30 November 2018
Sumber
BD No 95/2018
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 393 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan