Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2016

PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Jenis menara; 2. PENATAAN DAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI 3. PRINSIP PRINSIP PENGGUNAAN MENARA; 4. PERIZINAN; 5. KEWAJIBAN DAN LARANGAN; 6. SANKSI ADMINISTRASI; 7. PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN; 8. KETENTUAN PENYIDIKAN dan KETENTUAN PIDANA;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandar Lampung
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandar Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1113 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan