Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pemberian tambahan penghasilan. Tambahan penghasilan diberikan kepada pegawai yang namanya tercantum dalam daftar gaji. Tambahan penghasilan diberikan salam 1 (satu) tahun sebanyak 12 (dua belas) kali. Besaran tambahan penghasilan ditetapkan sesuai kelas jabatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat