Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN WAY KANAN
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Perbup tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas bagi PNS dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemkab Way Kanan
- UU No. 12 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 35 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 tahun 2018
- Ketentuan umum; Pemberian gaji atau tunjangan ketiga belas; Pembayaran gaji atau tunjangan ketiga belas; Pengendalian internal; Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
- 10 halaman
|