APBD-Pajak dan Retribusi Daerah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN DAN TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN WAY KANAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (4) PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Perbup tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Kampung di Kab. Way Kanan TA 2019
- UU No. 12 tahun 1999; UU No. 33 tahun 2004; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 6 tahun 2014; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 tahun 2015; PERMENDAGRI No. 20 tahun 2018; Perda Kab. Way Kanan No. 4 Tahun 2016; Perda Kab. Way Kanan No. 17 Tahun 2018
- Ketentuan umum; Pembagian bagi hasil pajak; Penggunaan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah setiap kampung; Pelaporan; Pembinaan dan pengawasan; Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
- 16 halaman
|