Perizinan, Pelayanan Publik
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENGELOLAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK: |
- Dinas Penanaman Modal dan PTSP merupakan suatu lembaga yang mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi serta menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang penanaman modal dan perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplikasi, keamanan dan kepastian;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan PTSP Daerah, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan PTSP perlu pedoman yang mengatur mengenai penyelenggaraan PTSP Daerah
- UU No. 12 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 24 tahun 2018; Perpres No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 138 tahun 2017; Perda Kab. Way Kanan No. 8 Tahun 2016
- Ketentuan umum; Pendelegasian kewenangan; Pelayanan perizinan; OSS; SICANTIK; Pelaksanaan kewenangan; Pembinaan dan pengawasan; Ketentuan peralihan; Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- 17 halaman
|