Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 28 Tahun 2014

PENGELOLAAN PANAS BUMI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. mengendalikan pemanfaatan kegiatan pengusahaan panas bumi untuk menunjang pembangunan yang berkelanjutan serta memberikan nilai tambah secara keseluruhan; dan b. meningkatkan pendapatan daerah demi asli daerah dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah demi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 28 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PANAS BUMI
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Lampung
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
12 September 2014
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
12 September 2014
Sumber
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 703 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan