Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2013

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN TAKALAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TAKALAR Pasal 1 Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor 10, mengalami perubahan sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga selengkapnya berbunyi: Pasal 6 Susunan Organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, terdiri atas: a. Sekretaris Daerah; b. Asisten; c. Bagian; d. Sub Bagian; dan e. Jabatan Fungsional 2. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dihapus. 3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga selengkapnya berbunyi: Pasal 8 (1) Asisten Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas: a. Bagian Tata Pemerintahan; b. Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan (2) Bagian Tata Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari: a. Sub Bagian Pemerintahan Umum dan Tugas Pembantuan; b. Sub Bagian Kemasyarakatan, Pemerintahan Desa, dan Kelurahan; dan c. Sub Bagian Kerjasama Daerah. (3) Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari: a. Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan; b. Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan c. Sub Bagian Dokumentasi Hukum. 4. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga selengkapnya berbunyi : Pasal 9 (1) Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, terdiri dari: a. Bagian Perekonomian; b. Bagian Administrasi Pembangunan; dan c. Bagian Kesejahteraan Rakyat. Pasal II Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Takalar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN TAKALAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
25 November 2013
Tanggal Pengundangan
25 November 2013
Tanggal Berlaku
25 November 2013
Sumber
LD.2013/NO.07
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 551 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan