Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2016

Pelaksanaan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan nama Retribusi Pasar Grosir dan / atau Pertokoan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemakaian pasar grosir dan /atau pertokoan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
16 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/No.06
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 349 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan