PENE"TAPAN NILAI DAN ZONA PEMAKAIAN TANAH UNTUK REKLAME, MESIN ATM, DAN MENARA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2016/NO.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN NILAI DAN ZONA PEMAKAIAN TANAH UNTUK REKLAME, MESIN ATM, DAN MENARA
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan PaBal 9 ayat (3)
dalam Peraturan Daerah kabupaten Luwu Timur Nomor 7
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pemalaian Kekayaan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tenta-ng Penetapan na Pemakaia,.
Tanah Untuk Reklame, Mesin ATM, dan Menara;
- I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatar (L€mbaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 427O);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2O09 tentang Pajak
Daerah dal Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2oo9 Nomor 13o,
Tambahal kmbaral Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukar:t Peraturan Perundang-undangan
(l€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan kmbaran Ne gara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Taltun 2014 tenterlg
Pemerintahan Daerah (lembaral Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 No,Jfor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5564
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahaa Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 tentang Pemerintahal Daerah Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelotraan Keuangan Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor i+O,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahufl 2OO7 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20O7 Nomor 89, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 7. Peraturan Menteri Da1am Negeri Nomor 13 Tahun 20O6
tefltang Pedoman Pengelolaafl Keusngan Daerah
sebagaimana teLah diubah beberapa kati terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 31O); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahur 2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keualgan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaral
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OO9 Nomor 5)
sebagajdrJan telah diubah dengafl Peraturafl Daeral
Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
2014 Nomor 12, Tambahan kmbaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 89);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 19
Tahun 2011 tentang iietribusi Femakaian Kekayaan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 19 Ta}un 2011 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah (Irmbaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Talun 2011 Nomor 19,
Tarnbah.an lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 46);
10. Peraturar Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
(Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2O14
Nomor 1l
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ZONA PEMAKAIAN TANAH
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
- NOMOR 2 /r/ TAHUN 2016
- 10
|