Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 04 Tahun 2015

Mekanisme Pemberian Jasa Upah Kerja Pengurus Institusi Masyarakat Pedesaan Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa dan Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa di Kabupaten Luwu Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD ,TUJUAN DAN SASARAN BAB III PERSYARATAN PENGURUS IMP BAB IV TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN BAB V BESARAN JASA UPAH KERJA BAB VI MEKANISME PENCAIRAN DANA BAB VII PEI,APORAN BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 04 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pemberian Jasa Upah Kerja Pengurus Institusi Masyarakat Pedesaan Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa dan Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa di Kabupaten Luwu Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
28 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2015
Tanggal Berlaku
28 Februari 2015
Sumber
BD.2015/No.04
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 342 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan