Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 16 Tahun 2017

KEWAJIBAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PEMBERTAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU OLEH PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur. \. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas• luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Bupati adalah Bupati Kabupaten Luwu Timur. 5. Sadan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Sadan Usaha Milik Negara, atau Sadan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi politik, organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 6. Pemberi kerja selain Penyelenggara Negara adalah a. orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; b. orang, persekutuan, atau badan hukum yang berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; c. orang, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia, mewakili Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. 7. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya. 8. Izin adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada setiap orang atau perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan dalam rangka untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. 9. Pelayanan Publik Tertentu adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap orang atau perusahaan yang disediakan oleh pemerintah daerah, meliputi izin, tanda daftar, atau yang sejenisnya. 10. Perizinan terkait usaha adalah pelayanan publik tertentu yang diterbitkan oleh unit pelayanan publik pada instansi pemerintah daerah terkait, meliputi: Izin Optik, Izin Pelataran Parkir, Izin Reklame, Izin Usaha Industri, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Izin Usaha Perdagangan, Izin Klinik, Izin Apotek, Izin Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Izin Praktik Dokter, Izin Industri Rumah Tangga, Izin Operasional Sekolah, Izin Operasional Bimbingan Belajar, Izin Kursus, Izin Warung Internet, Izin Penyelenggaran Pelatihan, Izin Usaha Perikanan, Izin Penangkapan Ikan, Izin Kapal Pengangkutan Ikan, Izin Trayek, Tanda Daftar Perusahaan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata, dan Pelayanan publik tertentu lainnya yang terkait dengan usaha. 11. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur. 12. Sadan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. 13. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan. 14. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran. 15. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau penyelenggara negara dan/atau Pemerintah. 16. Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran. 17. Surat Permintaan Pembayaran Langsung, yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran Iangsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja Iainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. f BAB II STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 2 (1) (2) BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden dan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah. BPJS Kesehatan yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah BPJS Kesehatan Cabang Palopo. BAB III TUJUAN Pasal 3 Peraturan Bupati ini bertu iuan t k kepesertaan jaminan sosial k�sehat�nd� mendukun� terselenggaranya hidup yang layak bagi pemberi k . d am. memenuh1 kebutuhan dasar erja an pekerja. BAB IV KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN �eti�p pemberi kerja dan Pasal 4 Janunan sosial Kesehatan. pekerja wajib ikut sert dal a am kepesertaan KEWAJIBAN KEPESERTAAN JA�t:N PEMBERIAN PELAYANAN PUSBOSIAL KESEHATAN DALAM LIK TERTENTU Pasal 5 (1) Setiap pemberi kerja dan pek . t:�::�a��!mi�emerint� ed!e�:Jiamw��:pe:�: pelay�an publik iuran terakhi� k an sosrai Kesehatan dan bukti 1 punyaj sertifikat epesertaan jaminan sosial K h i unas pembayaran ese atan. (2) Sertifikat kepesertaan jaminan sosial Kesehatan dan bukti lunas pembayaran iuran terakhir kepesertaan jaminan sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan syarat tambahan dalam pemberian pelayanan publik tertentu oleh pemerintah daerah. (3) Syarat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. fotokopi sertifikat kepesertaan jaminan sosial Kesehatan; dan b. bukti lunas pembayaran iuran terakhir kepesertaan jaminan sosial Kesehatan yang dilegalisir oleh pejabat BPJS Kesehatan. (4) Syarat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberlakukan terhadap pemberian pelayanan publik tertentu, meliputi: a. perizinan terkait usaha; b. izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek; c. izin perpanjangan memperkerjakan tenaga kerja asing; d. izin operasional perusahaan penyediajasa pekerja/buruh; dan e. izin mendirikan bangunan untuk kegiatan usaha. BAB VI PELAKSANA PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU Pasal 6 (1) Pemberian pelayanan publik tertentu dilaksanakan oleh unit pelayanan publik pada instansi pemerintah daerah. (2) Unit pelayanan publik pada instansi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur; b. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Luwu Timur; c. Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Luwu Timur; d. Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Luwu Timur; e. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Luwu Timur; dan f. perangkat daerah lainnya yang memberikan pelayanan publik. Pasal 7 Pemberi kerja yang bergerak di bidang pekerjaan jasa konstruksi yang melakukan pengurusan SPP-LS yang disampaikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah wajib melampirkan syarat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). BAB VII HUBUNGAN KERJA SAMA Pasal 8 (1) Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pemberian pelayanan publik tertentu melakukan hubungan kerjasama dengan BPJS Kesehatan yang diatur tersendiri dalam kesepakatan bersama. (2) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) bertujuan untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial Kesehatan bagi pemberi kerja dan pekerja. (3) Tindak lanjut kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 1ebih 1anjut diatur tersendiri dengan perjanjian kerjasama antara unit pelayanan publik pada instansi pemerintah daerah yang memberikan pelayanan publik tertentu dengan BPJS Kesehatan. .. BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 9 (1) Pemberi Kerja dan Pekerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Pasal 10 (1) Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilakukan oleh unit pclayanan publik pada instansi pcmcrintah dacrah atas permintaan BPJS Kesehatan. (2) Permintaan BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti olch unit pclayanan publik pada instansi pemcrintah daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 11 Pemberian atau perpanjangan pelayanan publik tertentu yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah sebelum diberlakukannya Peraturan Bupati ini, tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini. BABX KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengelahuinya, memerinlahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 16 Tahun 2017 tentang KEWAJIBAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PEMBERTAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU OLEH PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
29 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2017
Tanggal Berlaku
29 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.16
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 401 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan