Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 08 Tahun 2016

PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUS$N: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud datam u;dan;-Undang Dasar iyegara Republik Indonesia Tahun 1945_ 3. pemerintah daerah adalah bupati sebagai unsur penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi. 4. Gubernur adalah gubernur seulawesi selatan 5. Bupati adalah bupati luwu timur 6. dewan perwakilan rakyat daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah 7. Perangkat daerah adalah unsur pembantu bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah 8. Satuan kerja perangkat daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah kabupaten luwu timur yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan tugas dan fungsinya 9. Untuk pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahanyang menjadi kewenangan presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintah daerah untuk melindungi,melayani,memberdayakan,dan menyejahterahkan masyarakat. 10. Sekretariat Daerah adalah unsur staf yang mempunyai tugas dan fungsi membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat Daerah serta pelayanan administratif. 11. Sekretariat DPRD adalah unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD. 12. Inspektorat Daerah adalah unsur pengawas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 13. Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenan gan Daerah. 14. Badan Daerah adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 15. Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang meiaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu. 16. Unit Pelaksana Teknis Badan adalah unsur pelaksana teknis Badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu. 17. Kecamatan adalah perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan. 18.Kelurahanadalahperangkatkecamatanyangdibentukuntukmembantu atau melaksanakan sebagian tugas camat' BAB II ASAS Pasal 2 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah berdasarkan asas: a. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; b. intensitas Urusan Pemerintahan dan potensin daerah; c. efisiensi; d. efektifitas; e. pembagian habis tugas; f. rentang kendali; g. tata kerja Yang jelas; dan h. fleksibilitas. BAB III PRINSIP iIIS .l Pasal 3 dan Susunan Perangkat Daerah berdasarkan prinsip: n a. memPerhatikan kondisi daerah; b. kebutuhan daerah; c. beban kerja daerah; d. tepat ukuran; dan e. tepat fungsi. Qi BAB IV PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH Pasal 4 Dalam Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah sebagai bcrikut: a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat DPRD; c. Inspektorat Daerah; d. Dinas Daerah; e. Badan Daerah; dan f. Kecamatan. (1) Susunan dan TiPe Pasal 4 terdiri dari: Pasal 5 Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam a. sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan Sekretariat Daerah Tipe A. b. Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan Sekretariat DPRD Tipe C. c. Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan InsPektorat TiPe A. d'DinasDaerahsebagaimanadimaksuddaiamPasa]4hurufdterdiri dari: 1. Dinas Pendidikan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pendidikan; 2. Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kesehatan; 3. Dinas Peke{aan Umum dan Penataan Ruang Tipe A' menyelenggar-akan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan Penataan ruang; 4 5 Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B' ;;;;i";gg*"d urusan Pemerintshan bidang pemmahan ."f.vlt afr kawasan permukiman dan Urusan Pemerintahan bidang pertanahan; Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe A' -""ya"ttgg"t tttt Urusan Pemerintahan bidang ketenteraman danketertibanumumsertaperlindunganmasyarakat,sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan Urusan p"*".irrt"ft"tt bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan kebakaran; Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak' Tioe B. menvelenggar"i..t U*ott Pemerintahan bidang sosial ;ff d;;i;;;ffit"h", bidang pemberdavaan perempuan dan perlindungan anak; Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian TT ^1' *".ty"t"rrggrr.titt Ut,""tt Pemerintahan bidang transmrgrasr' iilJan Emerintahan bidang tenaga kerja dan Urusan p"t""ti"t ft.r, bidang perindustrian; Qi 6 tIl r,rttnn sl KHIS 7 ll s.l.on tk- ; - ---1 8. Dinas Kelautan, Perikanan dan Pangan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kelautan dan perikanan dan Urusan Pemerintahan bidang Pangan; 9. Dinas Lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan Urusan Peme rintahan bidang lingkungan hidup; 10. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 11. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B' menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; 12. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Ti99. B' menyelengfarakan Urusan Pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; 13. Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Perhubun gan ; 14. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan UrusanPemerintahanbidangkomunikasidaninformatika, Urusan Pemerintahan bidang persandian dan Urusan Pemerintahan bidang statistik; 15. Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe B' menyelenggiakan Urusan Pemerintahan bidang perdagangan dan - UruJan Pemerintahan bidang koperasi' usaha kecil dan menengah; 16. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal; 17. Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan Urus-an Pemerintahan bidang pariwisata' U*""" -Femerintahan bidang kebudayaan dan Urusan Pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga; 18. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe c, menyelenggaralan Urusan iemerintahan bidang perpustakaan dan Urusan Pemerintahan bidang kearsipan; dan 19. Dinas Pertanian Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahart bidang Pertanian. e. Badan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e terdin dari: 1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia irp" c, -iut"roJan tungsi ienunjang kepegawaian' pendidikan dan Pelatihan; 2. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Tipe A' melaksanakan fungsi Penunjang keuangan Daerah; 3. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe " e, *a"t"r."r.rtt iungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan; dan 4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah' Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f terdiri dari: 1. Kecamatan Burau, TiPe A; 2. Kecamatan Wotu, TiPe A; (4" ..;;r.'\ 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10- 11. Kecamatan Mangkutana, TiPe A; Kecamatan Tomoni, Tipe A; Kecamatan Tomoni Timur, TiPe A; Kecamatan Kalaena, Tipe A; Kecamatan Angkona, TiPe A; Kecamatan Malili, Tipe A; Kecamatan Wasuponda, TiPe A; Kecamatan Towuti, Tipe A; dan Kecamatan Nuha, Tipe A. (2) Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, lugas, fungsi, dan tata keda Ferangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Fasal 4 diatur dengan Peraturan BuPati. Pasal 6 (1) Kelurahan merupakan perangkat kecamatan' (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan kecamatan dan kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah. BAB V PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANAN TEKNIS PASAL 7 ) Untuk melaksanakan kegiatan teknis -operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentul pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. (2) Unit Pelaksana Teknis sebagairnana dimaksud pada ayat (1). dibenhrk '- J"; ditetapkan dengan piraturan Bupati berdasarkan ketentuan peraturan ie..,na"rg-"undangan setelah dikonsultasikan secara tertulis dengan Gubernur. (3) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibenruk dalam 2 (dua) klasifikasi Yaitu: a. kelas A; dan b. kelas B. (4) Penetapan klasifikasi Unit Pelaksana Teknis operasional Pasal 9 Dinas bidang Pendidikan berupa satuan pendidikan daerah berbentuk satuan Pendidikan formal dan non formal. (21 Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Yang berbentuk satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) bersifat non struktural Yang merupakan jabatan fungsional guru dan pamong belajar yang diberikan tugas tambahan sesual ketentuan Peraturan Perundang-undangan' t Pelaksana Teknis Dinas bidang kesehatan beruPa Rumah Sakit dan Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai unit organisasi bersifat , .:, i onal dan unit layanan yang bekerja secara profesional. fl (4) Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata keiola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah. (5) Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipimpin oleh Direktur. (6) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dijabat oleh dokter atau dokter gigi yang ditetapkan sebagai pejabat fungsional dokter atau dokter gigi dengan diberikan tugas tambahan. (7) Dalam hal Rumah Sakit Daerah belum menerapkan pengelolaan badan layanan umum Daerah, maka pengelolaan Rumah Sakit Daerah tetap bersifat otonom dalam perencanaan' pelaksanaan, dan W rtanggangJawa ban keuan gan. (8) Rumah sakit Daerah dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibina dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan' (9) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan ' ' melalui"pei-yampaian laporan kineda Rumah Sakit Daerah kepada Kepala Dinas Kesehatan. (1O) Pembinaan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan sesuai Gtentuan Peraturan Perundang-undangan dibidang kesehatan' (11) Kepala Unit Pelaksana Teknis yang berbentuk Pusat Kesehatan ' ' Masyara-kat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan' (12) Organisasi dan tata hubungan kerja serta pengelolaan keuangan Unit ' Peilksana Teknis Rumah Sakit Daerah mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden. (13) Organisasi dan tata hubungan kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat *..,["., pada ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan. (14)UnitPelaksanaTeknisbidangpendidikandanUnitPelaksanabidang ' ' kesehatan sebagaimana amafsla pada ayat (i) dan ayat (3). dibentuk dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati berdasarkan ketentuan peraturan eerunaang--undangan setelah dikonsultasikan secara tertulis dengan Gubernur. BAB VI STAF AHLI Pasal 10 (1) Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu Staf Ahli' (2) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan '-' ilar.,ggrnglaiab kepada Bupati secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. (3) Staf Ahli sebagaimana (tiga) Staf Ah'li. dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari pegawai negen lilNf,TilTIE rfl memenuhi Persyaratan. (l*sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan' (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan nomenklatur staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati. BAB VII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DAI-A.M JABATAN Pasal 11 Pengangkatan dan pemberhentian da-lam jabatan berdasarkan Peraturan Dae-rah- ini, dilaksanakan berdasarkan ketentuan Feraturan Ferundangundangan. BAB VII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DAI-A.M JABATAN BAB VTN KETENTUAN PERALIHAN e Rumah sakit Umum Daerah I Lagaligo Kabupaten Luwu Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44' Pasal 45, dan Pasal 46 Peraturan Daerah KabuPaten Luwu Timur Nomor 1l Tahun 201O tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah KabuPaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisast dan Tata Ke{a Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan lrmbaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur, tetaP melaksanakan tugas dan sampar dengan terbentuknYa Unit Pelaksana Teknis Dinas Sakit yang membidangi berdasar Pasal 12 Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, mala: a. pejabat struktural pada SKPD yang ada saat ini tetap menjalankan tugas danfungsinyasampaidengandilantiknyapejabatstruktrrralpadaSKPD masing-;asing berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal - 34, pasal 36, pasal 3i dan pasal 3g peraturan Daerah Kabupa.ten Luwu Tirnur Nomor 1O Tahun 2ol3 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja - Iinspektorat badan perencanaan pembangunann Daerah dan Irmbaga Tgknis- Daerah Kabupaten Luwu Tiniur, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya- organisasi baru yang Uruian perierintahan di - bidang kesatuan bangsa dan politik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan c. angganan penyelenggaraan Perangkat Daerah sebagaimana dilafsud p"a--ilif 6 aidE"run paaa-anggaran pendapatan dan Belanja baerah sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan Umsan iemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; d. Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 6 Feraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2O1O tentang Organisasi dan Tate Kerja Badan Pe-nanggulangan Bencana Daerah kabupaten Luwu Timur, tetap melaksanakan- tugas dan fungsinya kecuali fungsi kebakaran -sampai -dengan ,terbentuknya organisasi baru yang irelaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang penaggulangan bencana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Rumah sakit Umum Daerah I Lagaligo Kabupaten Luwu Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44' Pasal 45, dan Pasal 46 Peraturan Daerah KabuPaten Luwu Timur Nomor 1l Tahun 201O tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah KabuPaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisast dan Tata Ke{a Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan lrmbaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur, tetaP melaksanakan tugas dan fungsinya sampar dengan terbentuknYa Unit Pelaksana Teknis Dinas rumah sakit yang membidangi berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan tetap melaksanakan tuga.s dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan yang baru berdasarkan Peratural Daerah ini; S. pejabat pada Perangkat Daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugas, kegiatan, dan anggaran tahun 2016 sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2O16; dan h. pengisian jabatan pada Ferangtiat Daerah berdasarkan Fenaturan Daerah ini untuk pertama kali dilakukan pada akhir tahun 2016. BAB Ix KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 Pada saat Peraturan Dearah ini mulai berlaku: a Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli pemerintah Kabupaten Luwu Timur (lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OOg Nomor 2); Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 20og tentang Pembentukan organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Luwu Timur (kmbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beterapa t"ri t..J.rri, le18an dengan peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor lS 1*.. 2O-1 I tentang perubahan Tahun Ked,ua ALs peraturan Daerah Nomor 3 2O08 tentang pembentukan O.grrri""i aan fat_-Xel;';;;"_ Dinas_Daerah Kabupatgl, Luwu^Timui Gr;;*., Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2Ot I Nomor 35); Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2O0g tentang Organisasi ag Tata "..:-" Perencanaan pembangunan Inspektorat, Badan Daerah, dan Ilmbaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Tim"ur (lembaran 'O""iuf, Tahun X"Uupaten Luwu Timur 2oo8 Nomor 4) sebagaimana terJ ;;bah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah xiu"p"t..rirrrr-iirirrr Nomor 1o Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas peraturan baerah x"ur-,p"i..r -r.roTimur Nomor 4 Tahun Ioos r."t"r,t oigLi"""i d;-i; K:;; Inspektorat, Badan perencanaan eemUairgun;; Daerah, d".-;*;;;; Teknis_.Daerah - Kabupaten Luwu _Timur tL*U"."" Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2Ol3 Nomor lO); Peraturan tentang Organisasi Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2o0g dan Tata Keq-a Kecamatan Oafam Wifayair i;;fi;; Nomor Luwu Timur (Lembaran Daerai K"b";;i;;- Luwu rimur Tahun 2oO8 5); Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2OlO tentang pembentukan organisasi dan Tata Kerja Badan pelak-sana peny'uluhan pertanianl Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Luwu Timur (lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun ZOiO womo. Si; -- b c d e f. Kerja Peraturan Daerah Nomor 12 ?ahun 2O7O tentang Organisasi dan Tata Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu Timur PARAtr'HITRARKH Sckda Ass. baran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 201O Nomor l2); dan$ Bag' g. Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Organisasi dan-Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Kabupaten Luwu Timur (kmbaran Daerah Kabupa.ten Luwu Timur Tahun 2O11 Nomor 38), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 14 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan' Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan D-aerah ini aen[an penempatannya dalam lrmbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur. {

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 08 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2016
Sumber
LD.2016/NO.08
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 995 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan