PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2014/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan terbitnya kebijakan baru
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi terkait dengan pemberian izin
belajar, maka dipandang perlu untuk melakukan
penyesuaian terhadap Peraturan Bupati sidenreng
Rappang Nomor 8 Tahun 2010;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pemberian Izin Belajar Pegawai Negeri
Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Sidenreng
Rappang
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negera Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581);
3. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
1
SALINAN
6. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 1999 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4091);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4193);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah
Tahun 2008 Nomor 4), sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2014
(Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 11);
10. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pemberian Izin Belajar Pegawai Negeri
Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Sidenreng
Rappang (Berita Daerah Tahun 2010 Nomor 8);
- Pasal I
Pasal 2
Pasal 9
Pasal II
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
- NOMOR 32 TAHUN 2014
- 18
|