Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 39 Tahun 2017

Sinergitas Program dan Kegiatan dalam Penanggulangan Kemiskinan Serta Kriteria Penerima Manfaat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG SINERGITAS PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA KRITERIA PENERIMA MANFAAT. BABI KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara. 2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Kepala Daerah adalah Bupati Luwu Utara. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 5. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat TKPKD, adalah forum lintas sektor dan lintas pelaku di daerah yang berfungsi sebagai wadah koordinasi serta penajaman kebijakan dan program-program penanggulangan kemiskinan yang ditetapkan pemerintah daerah. 6. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Luwu Utara. 7. Kecamatan adalah kecamatan di wilayah Kabupaten Luwu Utara. 8. Kelurahan adalah kelurahan di wilayah Kabupaten Luwu Utara. 9. Kemiskinan adalah suatu ketidakmampuan seseorang atau keluarga, atau masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat. 10. Penanggulangan kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat. 11. Keluarga miskin adalah orang dan atau beberapa orang yang tinggal dalam satu keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan mengalami kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi hak-hak dasamya antara lain berupa pangan, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan dan pendidikan, penyediaan air bersih dan sarana sanitasi. Pasal 2 Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati 1n1 untuk mensinergikan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan serta kriteria penerima manfaat. Pasal 3 Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk mengatur sinergitas mekanisme pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan serta kriteria penerima manfaat. BABII DATA KEMISKINAN SERTA PENERIMA MANFAAT Pasal 4 ( 1) Data kemiskinan terdiri dari : a. basis data terpadu yang telah diverifikasi dan validasi; dan b. basil pendataan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. ,,· -.. (2) Kriteria penerima manfaat adalah: a. keluarga penerima Program Keluarga Harapan ( PKH ) ; b. keluarga penerima beras sejahtera; c. keluarga penerima Kartu Indonesia Sehat ( KIS ); d. keluarga yang namanya terdapat dalam basis data terpadu ( BDT ); e. hasil pendataan keluarga miskin yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. BAB Ill PERENCANAAN Pasal 5 (1) Kelurahan dan perangkat daerah merencanakan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan. (2) Rencana program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan diusulkan melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) kelurahan, kecamatan dan kabupaten. (3) Penyusunan perencanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan diketahui oleh TKPKD. BABIV PELAKSANAAN Pasal 6 ( 1) Program kegitan penanggulangan kemiskinan dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi. (2) Ketua TKPKD mengkoordinasikan dan mensinergikan pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan. -, ,'' \ , (3) Camat selaku pembina TKPKD kelurahan mengkoordinasikan dan mengintegrasikan pelaksanaan program dan kegiatan penanggulan kemiskinan di tingkat kelurahan. (4) Tim kelurahan melakukan pendampingan pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan di tingkat kelurahan dibawah koordinasi camat. (5) Perangkat daerah melakukan pendampingan pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kerniskinan. BABV MONITORING DAN EVALUASI Pasal 7 ( 1) Monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara berjenjang. (2) Tim kelurahan melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan tingkat kelurahan. (3) TKPKD melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah. (4) Monitoring dan evaluasi dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali. BABVI PELAPORAN Pasal 8 ( 1) Laporan pelaksanaan program dan kegiatan dilaksanakan secara berjenjang. (2) Tim kelurahan dan perangkat daerah menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan dan disampaikan kepada TKPKD. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disampaikan setiap 6 (enam) bulan. BABVII KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 39 Tahun 2017 tentang Sinergitas Program dan Kegiatan dalam Penanggulangan Kemiskinan Serta Kriteria Penerima Manfaat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
28 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2017
Tanggal Berlaku
28 Juli 2017
Sumber
BD.2017/No.39
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 480 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan