PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2017/No.04, TLD No.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
188.334-8712 Tahun 2016, beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 ten tang Retribusi
Jasa Umurn, khususnya ketentuan mengenai tarif Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi dibatalkan sehingga
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
b. bahwa agar pengendalian menara telekomunikasi tetap
berjalan efektif dan mencapai hasil yang optimal, perlu
mengatur kembali tarif Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
- Pasal I
Pasal II
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
- NOMOR 4 TAHUN 2017
- 7
|