PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN IRIGASI DI KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2017/No,03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi di Kabupaten Enrekang
ABSTRAK: |
- a. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 mengamanatkan pemberian otonomi kepada
daerah yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat salah satunya melalui
pengelolaan irigasi;
b. bahwa pengelolaan irigasi dilakukan secara optimal untuk
mendukung produktivitas usaha tani sesuai dengan
pembagian urusan pemerintahan;
c. bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34.8741
Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah
Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2009 tentang
Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi Di Kabupaten
Enrekang perlu ditindaklanjuti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang tentang
Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi Di Kabupaten
Enrekang;
- PASAL 18 AYAT 6
- PASAL 1
PASAL 2
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2017.
- NOMOR 3 TAHUN 2017
- 4
|