PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG TATA CATA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DI KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2017/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Enrekang
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang
Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana
Desa Di Kabupaten Enrekang belum sesuai dengan
ketentuan pada huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Di
Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2017;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
- Pasal I
Pasal II
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
- NOMOR .39 TAHUN 2017
- 5
|