PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKJLAN RAKYAT DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Adminsitratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat
(2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (6), Pasal 19
ayat (5), Pasal 20 ayat (4), Pasal 25 ayat (6), dan
Pasal 26 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
1
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaiman telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5533);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
ten tang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
-4-
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Enrekang Tahun 2017 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang
Nomor 31);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 5
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Enrekang Tahun 2017 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang
Nomor 29);
15. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016
tentang Tatacara Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun
2016 Nomor 21);
- BABI
KETENTUAN UMUM
BAB IV
RUMAH NEGARA
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- NOMOR : 37 TAHUN 2017
- 14
|