PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2017/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK: |
- a. bahwa Tarif retribusi tempat rekreasi dan oiah raga
khusus Objek Wisata Permandian Alam Lewaja yang
berkedudukan di Kelurahan Lewaja Kecamatan Enrekang
Kabupaten Enrekang yang telah ditetapkan dalam Pasal 19
angka 1 huruf a Peraturan daerah Kabupaten Enrekang
Nomor 10 Tahu 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha tidak
sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Daerah
Kabupaten Enrekang Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha, peninjauan Tarif Retribusi diatur
dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi
Dan Olah Raga Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa;
- 1. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah daerah TK II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2
· Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Rupublik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Rupublik Indonesia Nomor 5049);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
BAB Ill
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
- NOMOR 24 TAHUN 2017
- 3
|