Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 10 Tahun 2011

Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut

Detail Peraturan
Jenis
Instruksi Presiden (INPRES)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
10
Tahun
2011
Judul
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
20 Mei 2011
Sumber
LL SETKAB : 7 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...