ABSTRAK: |
- a
bahwa untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah sebagai Pendapatan Asli
Daerah (PAD), maka para aparat pengelola Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah dituntut lebih profesional dalam
melaksanakan tugasnya sebagai pengelola Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
b
bahwa untuk lcbih meningkatkan pengelolaan seluruh
potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif sebagai
motivasi kepada. para aparat atau Perangkat Daerah
pelaksana pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
yang telah mencapai kinerja tertentu atau target per
triwulan;
c
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Toraja Utara tentang Penetapan Target
Per Triwulan Pencapaian Penerimaan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Tahun Anggaral 2018
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimaaa telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 20O9 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 5 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4999);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
2.
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2OOO tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO0 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987];
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
3.
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2OO2 ter:tang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O02 Nomor 137, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2OO2 tentang
4.
Pengadilan Pajak (L,embara Negara Republik Indonesia
Tahun 20O2 Nomor 27, Ta:rnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
Undaag-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
5.
Ferimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO8 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O08 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O09 Nomor 130, Tambahan
l.cmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (trmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan kmbaran
Negara Repulik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2O15 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201O
Nomor 119, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O16 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indorresia Nomor 5887);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997
tentang Kriteria Wajib Pajak yang Wajib
Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara
Pembukuan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 31O);
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun
1997 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun
1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2O1O tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah KabupatenToraja Utara
Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan l,embaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 3);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (tembaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2OlL Nomor 2,
Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 6), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah KabupatenToraja
Utara Nomor I Tahun 2Ol7 tentang Perubahan
Keduaatas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (trmbaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2017 Nomor 1,
Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 73);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 61);
18. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 74 Talrun 2OL6
tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi, dan Rincian Tugas serta Tata Kerja Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lrmbaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 75)'
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TARGRT PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RRTRIBUSI DAERAH
BAB III DASAR PEMBAYARAN INSENTIF
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
|