retribusi-tanah-pemerintah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 78, LD No.78/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Cilacap Yang Berlokasi Di Wilayah Kecamatan Sidareja Yang Tidak Digunakan Oleh Satuan Kerja Perangkat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Kepada Camat Sidareja
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap serta dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas dan tertib administrasi pelaksanaan perizinan dan/atau retribusi pemakaian tanah milik Pemerintah Kabupaten Cilacap yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Sidareja yang tidak digunakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, maka dipandang perlu adanya Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Cilacap yang Berlokasi di Wilayah Kecamatan Sidareja yang Tidak Digunakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Kepada Camat Sidareja;
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- mengatur tentang pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Cilacap yang Berlokasi di Wilayah Kecamatan Sidareja yang Tidak Digunakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Kepada Camat Sidareja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2018.
- 3 hlm.
|