Peraturan ini mengatur tentang : a. pendirian pendidikan keagamaan; b.penyelenggaraan; c. pembiayaan; d. pelaporan dan pertanggungjawaban; dan e. pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat