desa - dana - penetapan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2019/No.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN ALOR TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019
- Dasar hukum peraturan Bupati adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP no. 60 Tahun 2014; PP No. 72 Tahun 2018; PMK No. 50/PMK.07/2017; PMK. No. 199/PMK.07/2017; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda Kabupaten Alor No. 2 Tahun 2016; Perda Kabupaten Alor No. 10 Tahun 2018.
- Peraturan Bupati tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Penetapan Rincian Desa; III. Penyaluran Dana Desa; IV. Penggunaan Dana Desa; V. Pelaporan Dana Desa; VI. Sanksi; VII. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
- 8 halaman; 10 halaman lampiran
|