TUNJANGAN TRANSPORTASI - ANGGOTA dprd
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 93, BD.2017/No. 93
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang diberikan Tunjangan Transportasi dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalisasi dan standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa Pemerintah Kota Magelang memberikan Tunjangan Transportasi berdasarkan hasil kajian dan perhitungan oleh MBPRU, yang dituangkan dalam kajian Nomor 0096c/PNL-P/MBPRU-YK/UK/VIII/2017 tanggal 8 Agustus 2017, yang masih layak dan representatif sebagai dasar penetapan tahun 2018; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, besaran tunjangan transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018;
- UU No 17 tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 13 Tahun 2017; Perwali No 28 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Besaran tunjangan transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu sebesar Rp7.500.000,00 setiap bulan dengan dibebankan pada APBD TA 2018 terhitung mulai bulan Januari 2018.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
- 4 hlm
|