PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN DANA NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DI KABUPATEN TANA TORAjA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah di Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK: |
- Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan
keuangan daerah terkait dengan pembayaran dana
Kapitasi dan dana Non Kapitasi oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pada
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, maka perlu diatur
pedoman penggunaan dana kapitasi dan Non Kapitasi
di Fasilitas kesehatan Tingkat Pertama di lingkungan,
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja;
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (4)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2016
tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional untuk jasa pelayanan kesehatan dan
dukungan biaya operasional pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama Milik Pemerintah, Kepala Daerah
menetapkan Pemanfaatan dana kapitasi untuk
pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan untuk
pembayaran dukungan biaya operasional pelayanan
kesehatan setiap tahun;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang pemanfaatan dana kapitasi dan non kapitasi program jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik Pemerintah di Kabupaten Tana Toraja;
- 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74) Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 150. Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256);
6. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Pemerintah Daerah (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58. Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 20l2 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20l3 Nomor 29 sebagai telah diubah
dengan Peraturan presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang pelayanan Kesehatan pada Jaminan,
Kesehatan Nasional;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman pelaksanaan program Jaminan
Kesehatan Nasional;
12 . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 1 tahun 2016 tentang penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa pelayanan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama Milik pemerintah Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor l0 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2018 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019;
16. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 49 Tahun 2018 tentang penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019.
- Alokasi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Tana Toraja Yaitu 65% (Enam puluh lima persen) dipergunakan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan, dan 35% (Tiga puluh lima persen) di pergunakan untuk pembayaran biaya operasional kesehatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2019.
|