PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA LEMBANG TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2018/No.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penyusunan Rancangan, anggaran
Pendapatan dan Belanja Lembang Tahun Anggaran 20l9
secara tertib, transparan, akuntabel, dan partisipatif, perlu
adanya sinkronisasi kebijakan pemerintah Kabupaten Tana
Toraja dengan Kewenangan Lembang dan Rencana Kerja
Pemerintah Lembang;
Berdasarkan ketentuan pasal 31 ayat (2) peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa, pedoman penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa diatur dengan peraturan
Bupati setiap tahun;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan
dan Belanja Lembang Tahun Anggaran 20l9;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan
Daerah-daerah, Tingkat ll Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor I822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang_Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Desa (lembaran Negara Republik indonesia
Tahun 2014 Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor l57,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di lembang (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 209l);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan lembang (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Lembang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2013 tentang Penetapan Nama dan Jumlah Kecamatan,
Kelurahan dan lembang Dalam Kabupaten Tana Toraja
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013
Nomor 02)
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2018 Nomor 06);
10. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Daftar Kewenangan lembang Berdasarkan Hak Asal Usul dan
Kewenangan Lokal Berskala Lembang (Berita Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2018 Nomor 16);
11. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2018 Nomor 49);
- Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja lembang tahun Aggaran 2019 meliputi:
a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Kabupaten
dengan Kewenangan lembaga dan RKP lembang;
b. prinsip penyusunan APB Lembang;
c. kebijakan penyusunan APB Lembang;
d. teknis penyusunan APB Lembang; dan
e. hal-hal khusus lainnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
- 23 Halaman
|