Peraturan Daerah ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Asas dan Tujuan - Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan - Penyelenggaraan Perkeretaapian - Penyelenggaraan Pelayaran - Penyelenggaraan Penerbangan - Penyidikan - Ketentuan Pidana - Ketentuan Lain-lain - Ketentuan Peralihan - Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat