Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2013

TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA LEMBANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan Kepala Lembang, secara tertulis BPL memberitahukan kepada Kepala Lembang mengenai akan berakhirnya masa jabatan. (2) Selambat-lambatnya 4 (empat) bulan sebelum akhir masa jabatan Kepala Lembang, BPL membentuk Panitia Pemilihan Kepala Lembang. (3) Pembentukan panitia pemilihan Kepala Lembang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihadiri Kepala Lembang, Camat atau pejabat yang ditunjuk dan elemen masyarakat. (4) Panitia Pemilihan Kepala Lembang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), susunannya terdiri dari : a. Ketua, merangkap anggota; b. Wakil Ketua, merangkap anggota; c. Sekretaris, merangkap anggota; d. Bendahara, merangkap anggota; dan e. Ditambah 5 (lima) orang anggota

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA LEMBANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Toraja
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Makale
Tanggal Penetapan
01 April 2013
Tanggal Pengundangan
01 April 2013
Tanggal Berlaku
01 April 2013
Sumber
LD.2013/No.01
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Bidang
Halaman ini telah diakses 469 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan