Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95/PMK.05/2018

Pembiayaan Ultra Mikro

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
95/PMK.05/2018
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2018
Sumber
BN.2018/NO.1088, jdih.kemenkeu.go.id : 14 hlm.
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PEREKONOMIAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3590 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro
Mencabut :
  1. PMK No. 22/PMK.05/2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan