Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88/PMK.05/2018

Dana Perhitungan Pihak Ketiga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Dana Perhitungan Pihak Ketiga
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
88/PMK.05/2018
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2018
Sumber
BN.2018/NO.1052, jdih.kemenkeu.go.id : 27 hlm.
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2440 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
Mencabut :
  1. PMK No. 226/PMK.05/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 Tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
  2. PMK No. 212/PMK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 Tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
  3. PMK No. 222/PMK.05/2014 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan