Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 23 Tahun 2011

PEDOMAN PELAPORAN PERKEMBANGAN USAHA PERKEBUNAN DI KABUPATEN TEBO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Pelaporan Perkembangan Usaha Perkebunan di Kabupaten Tebo, meliputi: Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pelaksanaan Penyampaian Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan; Formulir Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan; Pembinaan dan Pengawasan Perkembangan Usaha Perkebunan; Sanksi Administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 23 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAPORAN PERKEMBANGAN USAHA PERKEBUNAN DI KABUPATEN TEBO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tebo
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Muara Tebo
Tanggal Penetapan
07 April 2017
Tanggal Pengundangan
07 April 2017
Tanggal Berlaku
07 April 2017
Sumber
BD.2017/NO.23
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tebo
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan