Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 4 Tahun 2016

Tata Cara Pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Bebantuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: ketentuan umum; tata cara pembayaran pajak mineral bukan logam dan bebatuan; harga dasar; perhitungan besaran pajak; dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Bebantuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bener Meriah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Simpang Tiga Redelong
Tanggal Penetapan
10 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2016
Tanggal Berlaku
10 Januari 2016
Sumber
BD.2016/No.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
Bidang
Halaman ini telah diakses 398 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan