pajak
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2016/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Bebantuan
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu diatur mengenai Tata Cara Pembayaran Pajak Minerba Bukan Logam dan Bebatuan.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 17 Tahun 2003; Undang-Undang No.41 Tahun 2003; Undang-Undang No. 15 Tahun 2004; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 28 Tahun 2009; Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Bener Meriah No. 6 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Bener Meriah No. 2 Tahun 2011.
- Peraturan ini mengatur tentang: ketentuan umum; tata cara pembayaran pajak mineral bukan logam dan bebatuan; harga dasar; perhitungan besaran pajak; dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2016.
- 5 hlm
|