Peraturan ini mengatur tentang: ketentuan umum; nama, objek, subjek dan wajib pajak; pendataan, pendaftaran dan pelaporan objek pajak;bentuk, isi tata cara pengisian dan penerbitan sptpd, skpd, skpdkb, dan skpdkbt; tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak; tata cara pembukuan dan pelaporan; pengurangan atau penghapusan sanksi administratif; pembukuan dan pemeriksaan; tata cara pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluarsa penagihan; pengawasan dan pengendalian; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat