Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 3 Tahun 2016

Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: ketentuan umum; nama, objek, subjek dan wajib pajak; pendataan, pendaftaran dan pelaporan objek pajak;bentuk, isi tata cara pengisian dan penerbitan sptpd, skpd, skpdkb, dan skpdkbt; tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak; tata cara pembukuan dan pelaporan; pengurangan atau penghapusan sanksi administratif; pembukuan dan pemeriksaan; tata cara pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluarsa penagihan; pengawasan dan pengendalian; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bener Meriah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Simpang Tiga Redelong
Tanggal Penetapan
02 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2016
Tanggal Berlaku
03 Februari 2016
Sumber
BD.2016/No.02
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
Bidang
Halaman ini telah diakses 460 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan