Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 1 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 57 Tahun 2012 Tentang Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Bener Meriah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tujuan Tugas dan Fungsi; Organisasi; Pegawai LPSE; Karier Tunjangan, Honorarium, Pendidikan; Pembiayaan; Standar Pelayanan Operasional; dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 57 Tahun 2012 Tentang Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bener Meriah
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Simpang Tiga Redelong
Tanggal Penetapan
01 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2016
Tanggal Berlaku
01 Januari 2016
Sumber
BD.2016/No.
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
Bidang
Halaman ini telah diakses 788 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan