Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tujuan Tugas dan Fungsi; Organisasi; Pegawai LPSE; Karier Tunjangan, Honorarium, Pendidikan; Pembiayaan; Standar Pelayanan Operasional; dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat